Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Regulasi Ketahanan Gedung Standar Harus Mengacu SNI

Regulasi Ketahanan Gedung Standar mengacu pada ketentuan SNI-1726-2002 Bulan April 2002 tentang Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung. Standar ini bertujuan agar struktur gedung yang ketahanan gempanya direncanakan menurut Standar ini dapat berfungsi  : Menghindari terjadinya korban jiwa manusia oleh runtuhnya gedung akibat gempa yang kuat; Membatasi kerusakan gedung akibat gempa ringan sampai sedang, sehingga masih dapat diperbaiki; Membatasi ketidaknyamanan penghunian bagi penghuni gedung ketika terjadi gempa ringan sampai sedang; Mempertahankan setiap saat layanan vital dari fungsi gedung. Badan Standardisasi Nasional Indonesia No. SNI 1726-2012 Tahun 2012 mengatur ketentuan tentang Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung. Standar ini sudah dibahas dalam rapat konsensus tanggal 21 Januari 2011 Kementrian Pekerjaan Umum (Kementrian PUPR). Dalam standardisasi SNI 1726-2012, resiko kerusakan bangunan d